"Kajian dan skema penerapan PBI Jamsostek seharusnya sudah harus dituntaskan antara pemerintah dan DPR secepatnya agar bisa terlaksana. Data-data yang ada sudah divalidasi dan lengkap sebab bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ujar Subiyanto seperti dikutip di Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut Subiyanto, pola yang ada pada PBI Jaminan Kesehatan Nasional dapat dijadikan acuan dalam penerapan di sektor ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa hambatan-hambatan yang masih muncul dalam implementasi dapat diatasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip jaminan sosial yang sudah terbukti efektif.
Dalam konteks implementasi, Subiyanto menunjukkan beberapa opsi yang dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menyiasati penetapan besaran fiskal jika belum dapat digelontorkan secara menyeluruh. Penerapan dapat dilakukan secara bertahap, misalnya, dengan menerapkan bagi sejumlah pekerja informal pada tahun 2023. Kemudian, pada tahun 2024, jumlah penerima PBI Jamsostek ditambahkan, dan seterusnya. Yang terpenting, hal ini perlu segera diterapkan agar jaminan sosial dapat dijangkau oleh semua pekerja di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin telah menegaskan bahwa setiap warga Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat berkembang secara utuh sebagai manusia bermartabat. Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menekankan agar implementasi PBI Jamsostek segera direalisasikan dengan dukungan regulasi yang diperlukan sebagai payung hukum yang disepakati antara pemerintah dan DPR. (jpnn)