Alasan Kabupaten Cirebon Tidak Membentuk Desk Pemilu, Kok Bisa?

Rabu 31 Jan 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Di samping itu untuk pemantauan pelaksanaan Pilpres, pelaksanaan Pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya itu. 

Dijelaskannya, desk pilkada maupun desk pemilu harus ada SK bupati. Tinggal mekanisme pelaksanaannya, harus sesuai dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada. 

“Kalau anggaran, ya diambil pakai dana hibah dan hanya satu kali dalam satu tahun. Ini diambail di mata anggaran belanja hibah untuk desk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.

 

Kategori :