Di samping itu untuk pemantauan pelaksanaan Pilpres, pelaksanaan Pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Dijelaskannya, desk pilkada maupun desk pemilu harus ada SK bupati. Tinggal mekanisme pelaksanaannya, harus sesuai dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Kalau anggaran, ya diambil pakai dana hibah dan hanya satu kali dalam satu tahun. Ini diambail di mata anggaran belanja hibah untuk desk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 31 Jan 2024 - 10:11 WIB
Alasan Kabupaten Cirebon Tidak Membentuk Desk Pemilu, Kok Bisa?
Selasa 30 Jan 2024 - 19:14 WIB
Tidak Bentuk Desk Pemilu, Ita: Sudah Berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:46 WIB
Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 13:20 WIB
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disebut Ilegal oleh Media China, Sesumbar Akan Adukan ke AFC
Minggu 06 Oct 2024 - 12:30 WIB
Update Cedera Maarten Paes: Masih Belum Jelas untuk Membela Timnas, Berpotensi Absen Lawan Bahrain dan China
Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Waspada! Fenomena La Nina Akan Menerpa Indonesia pada Oktober 2024, Berpotensi Memicu Hujan Lebat di Wilayah B
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB