Tidak Bentuk Desk Pemilu, Ita: Sudah Berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi

Selasa 30 Jan 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dijelaskannya, desk pilkada maupun desk pemilu harus ada SK bupati. Tinggal mekanisme pelaksanaannya, harus sesuai dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada. 

“Kalau anggaran, ya diambil pakai dana hibah dan hanya satu kali dalam satu tahun. Ini diambail di mata anggaran belanja hibah untuk desk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (sam)

Kategori :