Polres Indramayu Sukses Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk

Selasa 30 Jan 2024 - 18:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang  Nomor  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)

Kategori :