Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 17:51 WIB
Cek Lahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Jumat 01 Nov 2024 - 17:42 WIB
Ringkus Sembilan Pelaku Curanmor, Tujuh Residivis
Kamis 31 Oct 2024 - 19:04 WIB
Sita Belasan Ribu OKT Hasil Operasi selama Oktober
Selasa 29 Oct 2024 - 15:06 WIB
Kapolres Indramayu Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Kamis 24 Oct 2024 - 18:58 WIB
Tindak Pengendara yang Gunakan Knalpot Bising
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB