SUMBER-Kabupaten Cirebon saat ini mengahadapi situasi darurat narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba). Hal tersebut merujuk pada hasil pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (25/1).
Sejak Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, Kejaksaan mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht diantaranya jenis sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram senilai Rp681 juta. Kemudian, ganja seberat 293,1285 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar.
Sehingga, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Hal itu, kata Ivan, sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pagar SDN Sinarancang Ambruk
“Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ivan.
Diterangkan Ivan, jika melihat jumlah barang bukti dan jumlah perkara yang ditangani, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat narkotika. Cirebon, kata dia sebagai daerah lintasan dari dan menuju Ibukota sangat rawan sekali terhadap peredaran narkotika. “Ini harus jadi perhatian semua pihak, ancamannya sudah semakin nyata, Cirebon saat ini sudah darurat narkoba,” imbuhnya.
Semua wilayah di Indonesia, kata Ivan, merupakan pasar dari peredaran narkotika. Hal ini terlihat dari hampir semua daerah di Indonesia ditemukan kasus narkotika.
“Termasuk Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah menjadi pasar bagi peredaran narkotika, ini terbukti dengan banyaknya kasus narkotika yang ditangani di Kabupaten Cirebon,” bebernya.
BACA JUGA:Penanganan Perubahan Iklim
Kegiatan pemusnahan tersebut, sambung Ivan, merupakan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap.
Selain Narkotika, ada juga barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 33.144 butir dan rokok ilegal sebanyak 488.000 batang.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyebutkan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Bupati yang juga ketua DPC PDI Perjuangan itu mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Problematika Demokrasi di Indonesia