CIREBON - Bagaimana kabar terbaru seputar tuntutan para kepala desa yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari dari enam tahun menjadi sembilan tahun? Sejauh ini, lembaga legislatif sendiri belum membahas lagi seputar rencana revisi undang-undang desa tersebut.
Sekjen FKKC, Ahmad Hudori mengatakan, FKKC bersama dengan seluruh kuwu (kepala desa) di Indonesia menanti disahkannya revisi UU Desa yang hingga kini belum dilalukan pengesahan. FKKC sudah menggelar aksi unjuk rasa bersama dengan para kepala desa dari berbagai daerah di Jakarta, pekan kemarin.
“Kami dari FKKC dan seluruh kepala desa Indonesia menunggu ketok palu revisi undang-undang desa yang sampai saat ini belum diparipurnakan oleh legislatif dan eksekutif,” kata Hudori.
Pada pekan kemarin, sambung dia pihaknya bersama dengan kepala desa se-Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait belum disahkannya revisi UU Desa. “Artinya, kami melakukan gerakan untuk memberikan tekanan kepada para pihak yang berwenang untuk segera mengetuk palu revisi undang-undang nomor 6 tahun 2024,” tuturnya.
Hudori mengaku sangat heran dengan sikap anggota DPR RI yang belum juga mengesahkan revisi UU Desa tahun 2014. Harapannya, tentu melalui presiden yang sudah memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk segera memproses secepatnya sebelum akhir tahun, maka kemarin kita desak supaya apa yang sudah presiden katakan untuk segera eksekusi.
Ia berharap pengesahan revisi UU Desa dilakukan sebelum akhir tahun. “Agenda di DPR RI itu terakhir adalah paripurna tanggal 5 Desember, maka setelah lepas dari itu semuanya tidak ada agenda paripurna kembali dan itu akan fokus ke pileg dan pilpres,” bebernya.
“Yang aksi kemari itu dari delapan organisasi yang di bawah komando AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kebetulan dari KIB (Kades Indonesia Bersatu) diagendakan besok (Senin ini) untuk mengadakan aksi demo yang sama,” tegasnya.**