Minat Mobdin Bekas Camat dan Kadis, Ikuti Lelang

Senin 27 Nov 2023 - 11:33 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Bagi masyarakat Cirebon yang belum memiliki kendaraan roda empat, sepertinya harap bersiap-siap untuk mengikuti lelang. Siapa tahu beruntung dan bisa memiliki mobil yang bekas yang di pakai para camat dan kepala dinas di lingkungan Pamkab Cirebon.

Ya, mobil dinas yang biasa di pakai camat, kabag dan kepala dinas ini akan dilakukan proses lelalng. Dimana proses lelang akan  melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Alasan 80 mobdin dilelang itu karena usia kendaraan sudah tua.  Usia kendaraan 13 tahun, sementara puluhan kendaraan itu semuanya lebih dari 10 tahun.

“Dari aspek ekonomis, tidak layak pakai lantaran usuanya di atas lebih dari sepuluh tahun. Dan berdasarkan aturan maksimal pemakaian kendaraan itu tujuh tahun,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati. 

Dari data yang ada Pemkab Cirebon akan  melelang 80 mobil dinas (mobdin) bekas. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengaku, persiapan pelaksanaan lelang kendaraan sendiri sudah dilakukan melalui rapat bersama sekretaris daerah (sekda).

BKAD menargetkan, sebelum masa akhir tahun 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah," ujar Nci begitu sapaan akrabnya, kepada Radar Cirebon, kemarin. Sehingga,  manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Artinya, proses lelang puluhan kendaraan bekas tersebut itu harus dilakukan, mengingat jika dilihat dari kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai. Makanya bagi yang minat beli silahkan ikut lelang.

 

Ia menyampaikan, total kendaraan bekas itu terdiri atas beberapa jenis merek, seperti Suzuki AVP sebanyak 40 unit, Suzuki Ertiga sebanyak 10 unit, Toyota Rush dan Kijang Innova sebanyak 30 unit. Puluhan kendaraan itu saat ini sudah tersimpan rapih di gudang aset.

 

“Adapun proses lelangnya kami akan bekerjasama dengan lembaga KPKNL. Sementara, untuk mekanisme jual ada tiga kategori yakni pindah tangan jual, pindah tangan hibah dan musnah,” terangnya. Berdasarkan hitungan kerja untuk liit nilai mobil APV di angka Rp27 juta. Nilainya berbanding jauh dari perolehan atau nilai saat beli sekitar Rp170 juta. “Itu contohnya ya, contoh untuk mobil APV pembelian sekitar tahun 2007,” pungkasnya. **

 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon