MAJALENGKA - Pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Namun dalam prosesnya Pelantikan KPPS akan dilakukan oleh PPS setempat, yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Menurut ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Majalengka berjumlah 3.927 yang tersebar di 343 desa dan Kelurahan yang ada di 26 Kecamatan.
"Adapun KPPS ini berjumlah 7 orang yang masing-masing anggota memiliki tugas sendiri-sendiri, dan pelantikan secara serentak tanggal 25 Januari 2024 di kecamatan masing-masing,” katanya saat acara persiapan pelantikan dan Bintek KPPS di Fitra Hotel, Senin (22/1).
Adapun masa Kerja KPPS selama sebulan dari 25 Januari-25 Februari 2024. Berdasarkan hasil seleksi KPPS, jumlah tenaga KPPS di Majalengka sekitar 27.489 anggota yang ditugaskan di 3.927 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 26 kecamatan.
BACA JUGA:Musim Hujan, Jalan Rusak Makin Parah
Dia mengemukakan, setiap TPS akan disiagakan sekitar sembilan anggota KPPS. Termasuk di dalamnya ada petugas pengamanan langsung (pamsung) dari unsur linmas.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Di mana, prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.
BACA JUGA:Hanya Gempol yang Tak Serap Dana Desa 2023
"Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile," paparnya. (bae)