Jelang Pemilu, Pencairan Banpol Senilai Rp5,1 Miliar Dipercepat

Jumat 19 Jan 2024 - 13:18 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Delapan parpol yang ada di Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Delapan partai tersebut yang memperoleh kursi di perlemen dengan besaran sebesar Rp 5 ribu per suara. Dan, tahun 2024 ini Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran bantuan parpol senilai Rp5,1 miliar. Nilai  ini sama saja dengan banpol 2023 lalu

Pencairan keuangan  tahun 2024 itu bisa dipercepat. Syaratnya, SPJ delapan parpol selesai di 31 Januari 2024. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cirebon pun telah mengingatkan partai politik (parpol) penerima hibah banpol untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan atau SPJ. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Dra Ita Rohpitasari mengaku, sudah mengedarkan surat, bahwa parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu, sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA: Kasus Atap SMPN 2 Greged Ambruk, DPRD Perketat Pengawasan Rehab Gedung Sekolah

“Ketentuan itu sesuai arahan Kemendagri Nomor : 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023,”  kata Ita kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1).

Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri bahwa partai politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik,” terangnya.

BACA JUGA:Air Berlumpur, PAM Tirta Kamuning Pasang Filterisasi,

Sehingga, lanjut Ita, parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK.  “Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024,” katanya. 

Selain itu, masih kata Ita, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024.  Pemerintah kabupaten pun diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024 pada triwulan l.

“Kalau SPJ nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Banpol untuk parpol di legislatif tahun 2024 ini, masih sama dengan tahun 2023. Nilai per suaranya di angka Rp5.000. Nilai Banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp5,1 miliar. Masing-masing parpol, nilainya berbeda-beda. Paling besar untuk PKB.

“PKB kan 10 kursi. Jadi paling besar. Terakhir Hanura,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol Asep Achmad SIP, sambil membeberkan data. (**)

 

Kategori :