CIREBON- Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan atribut partai politik, caleg, serta capres yang dinilai melanggar. Penertiban Dasar penertiban adalah surat Bawaslu Kabupaten Cirebon yang ditujukan ke Kepala Satpol PP terkait patroli pengawasan alat peraga sosialisasi.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan pihaknya bersama Bawaslu menertibakan atribut yang dalam pemasangannya dianggap melanggar dan tidak seauai dengan ketentuan. Penertiban akan dilakukan sampai 27 November 2023.
Penertiban atribut parpol serta caleg dan capres juga dilakukan di tingkat kecematan. Seperti yang dilakukan oleh Panwascam Plumbon. Mereka turun melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP Kecamatan Plumbon dan Polsek Depok.
Ketua Panwascam Plumbon Alif Rusmana mengatakan kegiatan itu menyesuaikan dengan instruksi Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk menertibkan atribut yang terindikasi mengandung unsur kampanye. Karena saat ini belum masuk ke tahap kampanye.
BACA JUGA:Ghisca Ditahan Dalam Kasus Tiket Konser Coldplay, Uang Rp2 Miliar Digunakan Beli Barang Branded
“Yang kita tertibkan ini spanduk atau alat peraga yang bukan sosilasisasi, tapi yang mengandung unsur kampanye. Seperti contrengan pada nomor urut, gambar paku, dan lainnya," kata Alif.
Tidak hanya itu, sasaran dari penertiban itu juga alat peraga yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat fasilitas pemerintahan, yang dipaku di pohon, dan yang lainnya.
“Kita sisir di wilayah Kecamatan Plumbon. Sekarang baru empat desa yang kita sisir, di antaranya Desa Kedungsana, Desa Danamulya, Desa Pasanggrahan, dan Desa Asem. Hasilnya ada sekitar 60 sampai 70 alat peraga yang terindikasi mengandung unsur kampanye," katanya.
Menurut Alif, baru sekitar 70 alat peraga dari empat desa di Kecamatan Plumbon yang ditertibkan. “Kalau penertiban itu dilakukan di seluruh desa di Kecamatan Plumbon, mungkin bisa sampai ratusan alat peraga," terang Alif.
BACA JUGA:Tidak Lagi Buang Air Besar di Sungai
Kata Alif, sebelum penertiban alat peraga kampanye, pihaknya sudah memberikan imbauan ke partai politik di tingkat Kecamatan agar sebelum 20 November ditertibkan sendiri.
“Sebagian sudah ditertibkan sendiri oleh partainya. Jadi yang kita tertbkan adalah alat peraga yang belum ditertibkan oleh partai terkait," tandasnya.
Diketahui, penertiban itu dilakukan oleh Panwascam di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Masing-masing Panwascam melakukanpenertibandi wilayahnya masing-masing. “Serentak, semua Panwascam juga melaksanakan penertiban di hari ini (kemarin)," imbuh Alif. (dri/cep)