Kuwu Pecat Perangkat Desa Seenaknya, Tanggung Risikonya

Kamis 18 Jan 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Sudah menjadi kebiasaan atau tradisi yang ada di Kabupaten Cirebon, dimana ketika kepala desa atau kuwu-nya baru, maka secara otomatis perangkat desanya pun baru. Sehingga, perangkat desa lama akan diberhentikan, bahkan tidak sedikit mereka yang diberhentikan mengajukan gugatan PTUN.

Nah, untuk itu  DPRD Kabupaten Cirebon melakukan warning kepada kuwu yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Komisi I DPRD  mengingatkan kepada para kuwu agar hati-hati mengganti perangkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menegaskan, untuk pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja. "Ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, ketika kuwu baru ingin mengganti perangkat desa. Jadi jangan sembarangan mengganti perangkat desa," tegas pria yang akrab disapa Opang itu, kepada Radar.

BACA JUGA:Tanggal 14 Februari 2024 Berusia 17 Tahun Bisa Mencoblos

Menurutnya, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," terangnya.

Menurutnya, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Satlinmas Bakal Back up Pengamanan Sekitar TPS

Opang berharap, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit-banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin. Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu, tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. "Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkasnya (**)

 

 

 

 

Kategori :