KPU Rampungkan Sorlip Surat Suara

Selasa 16 Jan 2024 - 20:53 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Akhirnya KPU Kota Cirebon berhasil merampungkan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara, Selasa (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak 250 orang dikerahkan dalam proses sorlip tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, sorlip surat suara sudah berhasil diselesaikan semua, termasuk surat suara capres.

Rampungnya sorlip surat suara ini, kata Mardeko, 2 hari lebih cepat dari proyeksi 10 hari. “Jadi sorlip surat suara hanya butuh 8 hari. Sorlip surat suara rampung hari ini (kemarin, red) jam 11.00 WIB,” ujar Mardeko.

Para petugas melakukan sorlip surat suara sebanyak 1,2 juta lembar, mulai dari surat suara DPRD Kota Cirebon, DPRD Provinsi Jabar, DPR RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.

BACA JUGA:Masih Penasaran Kasus Mi Belatung, DKPPP dan Satpol PP Kota Cirebon Datangi Mie Gacoan

Adapun surat suara yang rusak setelah dihitung totalnya 843 lembar, terdiri dari DPR 229 lembar, Provinsi 383 lembar, DPRD Kota Cirebon 168 lembar, DPD RI 51 lembar dan surat suara Presiden 12 lembar. 

“Data surat suara yang rusak ini masih sementara karena akan disortir kembali karena ada ambang batas toleransi yang masih bisa digunakan sebagai surat suara,” terangnya. 

Mardeko mengklaim proses sorlip lebih cepat karena menambah tenaga dari sebelumnya 136 orang menjadi 250 orang.

Setelah selesai sorlip, lanjut Mardeko, KPU akan mengajukan pergantian surat suara yang rusak ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Selanjutnya akan melakukan pengepakan surat suara masing masing TPS, mulai surat suara, tinta, formulir C hasil, paku bantalan, spidol, karet segel, amplop coklat. 

BACA JUGA:Dies Natalis UGJ Hadirkan Ust Wijayanto

“Untuk DCT (daftar calon tetap) diluar kotak suara karena itu akan ditempel. Paking mulai Kamis 18 Januari butuh waktu sepekan,” terangnya.

Untuk upah tenaga sorlip surat suara, kata Mardeko, akan dibayarkan hari Kamis 18 Januari 2024 pukul 13.00 WIB. 

Satu tim sorlip surat suara terdiri 4 orang, 1 dus 500 lembar dibagi 4 orang. “Surat suara pileg upahnya Rp321 per lembar, kalau surat suara presiden upahnya Rp241 per lembar,” jelasnya. (abd)

Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 18:59 WIB

Hari Tenang, Tertibkan Ribuan APK

Kamis 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Kurang 20 Lembar Surat Suara

Selasa 19 Nov 2024 - 19:59 WIB

Jelang Pilkada, KPU Bekali PPK dan PPS

Senin 18 Nov 2024 - 20:12 WIB

Sinergi Sosialisasi untuk Pemilih Pemula