“Tapi terus-terusan kita beserta Babinsa dan Babinkamtibmas serta LPM untuk tetap mengingatkan pembangunan pagar itu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga menghambat pembangunan di tanah milik pribadi, seorang ketua RW di Kampung Langensari, Kota Cirebon, dilaporkan ke polisi.
Bahkan, sang ketua RW tersebut bersama warga setempat mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat pun ditutup untuk umum.
BACA JUGA:Harus Lebih Responsif
Reno Sukriano selaku kuasa hukum Deni Purwanto -yang mengklaim sebagai pemilik tanah- mengatakan, kliennya ingin mendirikan bangunan, namun oleh ketua RW dan warga setempat ditolak, bahkan tanah itu dianggap bermasalah.
“Ketua RW secara sepihak menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa adanya proses hukum. Padahal, tanah itu secara mutlak milik pribadi klien kami yaitu Deni Purwanto,” katanya, Selasa 5 Desember 2023 lalu.
Reno mengatakan, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seizin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto. Reno menegaskan jika itu perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Ajak Waspadai Predator Anak, Jajaran Polresta Cirebon Ringkus Penjual Mainan
Ia menuturkan, ketua RW setempat meminta kepada Deni Purwanto agar tanah itu dibangun untuk fasilitas umum, sementara warga lain yang tinggal di sekitar tidak diwajibkan hal yang sama.
“Ini bentuk diskriminasi oleh RW terhadap klien kami. Di samping itu, sang ketua RW juga memaksakan kehendak kepada klien kami untuk tidak membangun apapun di atas tanah miliknya,” pungkasnya. (ade)