Dekriminalisasi Pelaku Narkoba

Selasa 16 Jan 2024 - 16:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Barcelona Tak Bisa Datangkan Pemain karena Hal Ini

Ada juga yang beralasan karena lelah dengan pekerjaan sehingga mereka butuh energi lebih untuk mendukung fisiknya. Justru sebenarnya, ini malah membuat mental mereka ikut terganggu karena rasa kecanduan dan juga hancurnya organ tubuh secara perlahan.

Nyatanya, tanpa harus mengknsumsi narkoba, mereka bisa saja mencari kesenangan atau beristirahat dengan cara yang lebih baik dan lebih bermanfaat. 

Dengan mengonsumsi narkoba, kesenangan hanya sementara tetapi malah menyengsarakan mereka seumur hidup. Mereka bisa saja bersenang-senang dengan meluangkan waktu dengan keluarga. Atau pergi untuk mengistirahatkan diri dengan melakukan hobi-hobi kecil yang dimiliki. 

Selektif dalam memilih teman perlu diterapkan, agar tidak terjerumus dalam kecanduan narkoba. Introspeksi diri juga diperlukan, agar dapat menahan diri dari keinginan yang tidak baik. Juga agar dapat selalu berpikir akibat yang timbul dari setiap tindakan yang dilakukan.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Ribuan Surat Suara DPRD Kabupaten Cirebon Rusak.

Karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, pemerintah dan pihak berwajib tentu harus lebih memperketat keamanan dalam negeri.

Agar penyebaran narkoba dapat segera dihentikan. Juga memberikan hukuman berat kepada para penggunanya yang terus mengulangi perbuatannya.

Selain melakukan rehabilitasi, pihak berwajib dapat menerapkan kebijakan dekriminalisasi yang lebih progresif, yaitu dekriminalisasi pengguna.

Dekriminalisasi pengguna narkotika mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika, kepemilikan peralatan untuk penggunaan narkotika, serta budidaya narkotika untuk tujuan konsumsi pribadi.

BACA JUGA:Gedung SMPN 2 Greged Dibangun Tahun 2022 dan Sekarang Ambruk, Ada Apa Ini?

Konsep dekriminalisasi penggunaan narkotika juga sangat memungkinkan untuk menghapus semua bentuk penghukuman. Pilihan lain adalah penjatuhan sanksi perdata atau administratif dibandingkan hukuman pidana.

Sebagai contoh, negara bagian di Australia menerapkan pendekatan dekriminalisasi pada kasus penggunaan narkoba melalui program diversi oleh kepolisian. Sebuah sistem peringatan atau diversi kepada pengobatan, pendidikan, dan konseling dilakukan sebagai bentuk alternatif dari putusan pidana. (*)

Penulis adalah Staff Kepemudaan Dispora Kab Cirebon

Kategori :

Terkait

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:01 WIB

Waktu Guru dan Professional Burnout

Minggu 28 Jul 2024 - 10:56 WIB

Jawaban Atas Pertanyaan

Jumat 01 Mar 2024 - 16:42 WIB

Korelasi Ilmu dengan Problematika Hidup

Kamis 29 Feb 2024 - 17:46 WIB

Eksistensi AI Pada Generasi Alfa