Bawaslu Sikat APK di Zona Terlarang Jl Siliwangi- Bundaran Cijoho dan Taman Kota Kuningan.

Selasa 16 Jan 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

KUNINGAN- Terkait soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengikuti proses yang telah ditetapkan. Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berjanji segera menurunkan paksa APK yang terpasang di zona terlarang.

Pada tahap kampanye saat ini, peserta pemilu diwajibkan mematuhi aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye. 

Namun banyak peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan, seperti tidak mengindahkan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang harus ditembuskan ke Bawaslu dan KPU, pemasangan APK di tempat yang dilarang, serta melibatkan pihak yang tidak diizinkan dalam tahapan kampanye.

Zona terlarang tersebut diantaranya, seperti Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan. Seperti contohnya APK Caleg DPR RI yang terpasang pada billboard di kawasan Jalan Siliwangi, Senin (15/1).

BACA JUGA: DPRD Sebut Program Penyandang Disabilitas Kurang Menyeluruh

Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menjelaskan,  Bawaslu menegaskan komitmen dalam penanganan pelanggaran pemilu, dengan berpegang pada prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan bawaslu. 

“Jadi itu (APK Caleg DPR RI) akan diturunkan, kami sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu. Proses penanganan pelanggaran pemilu, baik berupa laporan ataupun temuan, didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Dadan Yuardan Firdaus, Senin (15/1).

Sebagai langkah preventif, Bawaslu Kuningan telah memberikan imbauan berulang-ulang kepada peserta pemilu pada masa kampanye. Namun beberapa pelanggaran masih terjadi, termasuk pemasangan APK di zona terlarang seperti sepanjang Jalan Siliwangi.

BACA JUGA:DPRD Tetapkan 17 Raperda di Tahun 2024

"Bawaslu Kuningan telah membuat laporan hasil pengawasan terkait pemasangan APK di zona yang dilarang, dan saat ini sedang kami proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran. Kami akan melakukan penertiban sejalan dengan hal tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Kuningan juga menyoroti masalah terkait vendor tersebut yang telah tutup dan gulung tikar dari hasil penelusuran. Mereka berharap pemerintah daerah memberitahukan kepada vendor yang memiliki billboard untuk tidak menerima pemasangan APK, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

"Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Pemda Kuningan, untuk agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, khususnya sepanjang ruas jalan yang dilarang," pungkasnya. (**)

 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon