Inisialnya NP. Berusia 35 tahun. Wanita asal Kelurahan Larangan, Harjamukti, Kota Cirebon, itu baru sekitar 3 bulan keluar penjara dalam kasus penipuan penjualan rumah mewah. Kini, pada Januari 2024, ia kembali ditahan polisi dalam kasus yang sama dengan korban yang berbeda.
Ya, kali ini NP ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) karena melakukan tindakan penipuan dengan modus menjual rumah. Lebih dari 3 korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Salah satu korbannya adalah RN (31) yang berasal dari Yogyakarta. Korban tertipu ketika membeli rumah di Kota Cirebon. Saat itu, ia melihat video rumah pelaku yang hendak dijual. Setelah melihat video tersebut, korban RN bersama suami tertarik dan menghubungi pelaku untuk melihat rumah yang dijual itu secara langsung.
Setelah itu, korban merasa cocok dan ingin membeli rumah tersebut. Terjadilah kesepakatan transaksi jual beli di salah satu notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Yakni, uang down payment atau DP sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000.
BACA JUGA:Ridwan, Maraton 42 KM Pakai Sandal: Tak Sekadar Tantangan, tapi Juga Perbaiki Tipe Pronasi saat Lari
Korban sendiri percaya karena surat AJB dalam transaksi terlihat asli. Ditambah lagi kesepakatan jual beli tersebut dilakukan di hadapan notaris. Beberapa waktu kemudian, saat korban hendak melunasi uang pembelian, pelaku tiba-tiba susah ditemui. Saat itu korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciko.
Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan yang menjadi objek pelaku dalam proses penipuan itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Katanya, pelaku yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) memiliki sebidang tanah sudah kelengkapan SHM. Namun, SHM miliknya digandakan hingga terbitlah SHM palsu.
“Pelaku menyuruh seseorang untuk membuat SHM palsu, dengan imbalan Rp25 juta. Kemudian pelaku menjual tanah tersebut dengan SHM palsu seolah mempunyai legalitas. Sementara SHM asli sudah diagunkan ke bank oleh pelaku," kata Rano dalam sesi jumpa pers pada Jumat 12 Januari 2024.
Dengan modus itu, ada lebih dari tiga orang korban yang melaporkan ke Polres Ciko,dengan modus yang sama dan kerugian hingga miliaran rupiah. Bahkan, pelaku juga merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar 3 bulan yang lalu. “Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tetap Netral
Korban lainnya, perempuan berinisial DW. Sedikitnya uang sebanyak Rp3 miliar raib dipedaya oleh pelaku, dengan modus jual beli ruko berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Bekasi. Bermula dari pelaku menawarkan rukonya yang di Bekasi. Korban setuju untuk membeli ruko tersebut. “Kalau saya transaksi di rumah saya, berlokasi di Kota Cirebon. Setelah itu, sertifikat diserahkan ke kami," kata DW.
Saat hendak menjual kembali ruko tersebut, korban mendatangi notaris kenalannya untuk mengecek SHM tanah yang baru dibelinya. Sontak, ia terkejut kalau SHM tersebut palsu. Tidak puas dengan jawaban itu, korban mendatangi BPN untuk mengecek sertifikat tersebut.
Benar saja SHM tersebut palsu. “Sudah di laporkan ke Polres Ciko, pelaku sudah ditahan dan sudah ditangani," katanya.
Korban lainnya, pria berinisial RS warga Cempaka, Kecamatan Talun. Ia mengaku telah tertipu Rp6,2 miliar dengan modus yang persis sama. Yakni, dengan menjual sertifikat tanah dan rumah yang palsu. "Ini benar-benar kejahatan yang ada otak intelektualnya. Tertata dan teroganisir," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut bukan tanpa sebab. Kata RS, sejak kenal pelaku, ia diperlihatkan seolah pelaku adalah orang kaya yang banyak aset. Bahkan, untuk meyakinkan RS, ia juga dikenalkan dengan orang yang mengaku bekerja di BPN dan membenarkan kalau pelaku banyak tanah.