Para pedagang kaki lima atau PKL yang selama ini berjualan di pinggir Alun-alun Pataraksa mulai ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Kamis 11 Januari 2024.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya mengatakan penertiban itu karena Alun-alun Pataraksa merupakan pusat ibu kota Kabupaten Cirebon. “Kita lakukan sosialisasi. Dan larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa efektif berlaku mulai besok, Jumat (12/1)," kata Wisma Wijaya.
Ia menegaskan, bilamana para PKL tetap membandel dan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut. Katanya, larangan berjualan di waktu jam kerja ASN, bertujuan agar ibu Kota Kabupaten Cirebon terlihat lebih rapih dan tidak kumuh.
Karena itu, bila berjualan pada waktu sore hari, pihaknya tidak melarangnya. Larangan tersebut tidak berlaku pada hari libur pegawai, seperti Sabtu dan Minggu. “Sesuai hasil kesepakatan dalam rapat dengan unsur terkait, para pedagang diperbolehkan berjualan di sekitar area tersebut mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai," jelasnya.
BACA JUGA:Motivasi Untuk Semangat Mengejar Mimpi
“Kita tidak melarang orang berjualan, tapi ada tempat khusus yang diperbolehkan, ada waktu dan jam operasional yang sudah ditentukan untuk hari kerja," paparnya.
Wisma mengatakan, sosialisasi larangan berjualan di sekitar area Alun-alun Pataraksa yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Perbup dan Perda Kabupaten Cirebon.
Yakni, Sesuai Perda nomor 5 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi Satpol PP terkait pembinaan dan pengawasan PKL. “Ini juga untuk menjaga marwah ibu kota kabupaten agar tertib, terlihat rapih, dan tidak terlihat kumuh," ungkapnya. (cep)