Kedua, kata Bambang, pihaknya mendorong agar APH atau apparat penegak hukum bisa terlibat aktif dalam pengawasan pekerjaan tersebut. Baik saat pelaksanaan ataupun sesudahnya. Dengan adanya pengawasan ketat dari penegak hukum maka bisa meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran yang nantinya merugikan keuangan negara.
Terlebih, menurut Bambang, ia membaca statement Bupati Cirebon yang kecewa karena melihat konstruksi gapura yang kacau dan kurang besi. “Ini harus jadi momentum APH bergerak masuk, agar nanti terlihat seperti apa pelaksanaan proyek di daerah kita. Siapa-siapa yang terlibat harus dimintai keterangan, agar ketahuan penyebab pasti insiden ini. Bupati saja sampai ngomong kurang besi,” imbuhnya.
Selain itu, kata Bambang, dengan kejadian ini Pemprov Jawa Barat harus melakukan evaluasi terkait program- program prioritas yang dilaksanakan di daerah. Jangan sampai, niat baik dari Pemprov Jawa Barat membangun daerah tapi tanpa pengawasan dan evaluasi.
Proyek Pataraksa, kata Bambang, bersumber penuh dari Provinsi Jawa Barat. “Ini catatan untuk pemprov juga, untuk program-program prioritas di daerah sudah seperti apa evaluasinya? Ini insiden serius, kualitas bangunannya kini jadi pertanyaan,” katanya.
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara Rusak
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga sudah bergerak melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket dan pengumpulan data atau puldata.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo. Menurut dia, hasil dari pulbaket dan puldata tersebut belum bisa disampaikan kepada publik. Hal itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut untuk tim Kejaksaan.
“Pulbaket dan puldata ini konotasinya bukan kita harus memanggil orang untuk diperiksa. Bisa juga kita yang turun memghimpun data. Yang jelas terkait Pataraksa, sudah kita lakukan (pulbaket dan puldata). Tapi tentu hasilnya belum bisa kita sampaikan," ujar Ivan kepada Radar Cirebon, Kamis 4 Januari 2024.
Diterangkan Ivan, terkait penyebab ambruknya gapura tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut karena force majeur atau hal lainnya. Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait insiden tersebut. “Semua kemungkinan kita dalami. Nanti dari hasil pendalaman itu baru kita simpulkan, langkah apa yang akan kita ambil," imbuhnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Pisah Sambut Kapolresta Cirebon
Kejaksaan, kata Ivan, tak melakukan pendampingan terhadap proyek Alun-alun Pataraksa. Kejaksaan tahun 2023 hanya melakukan pendampingan pada dua proyek di Kabupaten Cirebon, yakni GOR Watubelah dan TPAS Kubangdeleg.
Di akhir pembicaraan, Ivan menyebut hanya fokus pada aspek hukum terkait Pataraksa saja. Ia pun memastikan kejaksaan akan berlaku profesional dan terbuka dalam persoalan tersebut. “Kami tidak melihat siapa dan apanya, kita fokus di aspek hukumnya saja. Selama kita benar, jangan takut. Kejaksaan akan profesional menangani persoalan ini," ungkapnya. (sam/dri)