CIREBON - Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon berpotensi kehilangan pendapatan sebesar hampir Rp2 miliar per tahun. Itu berasal dari retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) yang mulai tahun ini tidak lagi jadi kewenangan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tenteng Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah, tidak lagi mencantumkan retribusi PKB sebagai keterangan pemerintah kabupaten/kota.
Di Kota Cirebon, retribusi PKB ini setiap tahun ditarget capaiannya di kisaran Rp2 miliaran. Sehingga, sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tetsebut mulai tahun 2024 tidak lagi bisa ditarik ke kas daerah, serta tidak bisa lagi dipungut dari pengguna layanannya.
BACA JUGA:Pj Walikota Ultimatum Kepala OPD dan BUMD
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Drs Andi Armawan MSi mengakui jika dengan diberlakukannya regulasi tersebut, retribusi PKB tidak bisa lagi dipungut oleh pihaknya.
Meski demikian, sambung dia, terdapat pendapatan pengganti dari hilangnya kewenangan penarikan retribusi PKB tersebut. Yakni berupa opsen bagi hasil.
Namun, bedanya kalau retribusi PKB bisa disetor setiap bulan ke kas daerah, open bagi hasil ini turun ke kas daerahnya tergantung dana transfer.
“Memang ada PAD yang tidak bisa kita setor. Untuk kebutuhan operasional di tempat pelayanan uji KIR juga praktis hanya bisa mengandalkan dari suplai APBD,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku di Dishub Kota Cirebon saja, tapi berlaku untuk Dishub di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Alun-alun Kejaksan Masih Dibuka untuk Umum,Dijaga Satlinmas, Pastikan Tak Ada yang Naik Gapura
Walau begitu, Andi Armawan memastikan jika secara pelayanan maupun organisasi tidak ada yang berubah di tubuh Dishub. UPT pengujian kendaraan bermotor tetap ada, serta tetap melayani pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan orang untuk uji KIR berkala.
“Pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa di UPT Pengujian, di sana juga sudah terpasang pengumuman bahwa uji KIR mulai 2 Januari kemarin tidak dipungut biaya retribusi,” terangnya.
Hal ini bertujuan untuk tetap memastikan kendaraan angkutan layak jalan, sehingga mendukung upaya keselamatan berkendara di jalan raya dengan armada angkutan yang kondisinya prima dan layak jalan.
BACA JUGA:Disbudpar Ekspos Rencana Program 2024
Bahkan, dengan dihapuskannya biaya retribusi ini, dia mendapat laporan dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, bahwa jumlah animo masyarakat atau pemilik kendaraan angkutan yang menjadi pengguna layanan uji KIR, justru semakin meningkat. (azs)