
“Nah, tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum?" cetus Tio.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto menyebutkan pencekalan oleh KPK mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok. "Faktanya, beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," ujar Army.
Ia menyebut, tindakan KPK yang mencekal Agustiani melanggar prinsip HAM, soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup. Karena itu, pihaknya membuat aduan ke Komnas HAM. "Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," paparnya. (jp)