Nurul Ghufron Sebut Ketua KPK Definitif akan Dipilih Lagi Oleh DPR

Senin 01 Jan 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa Ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI. Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.

"?Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (1/1).

Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK. Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.

"Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap telah keluar surat keputusan presiden (Keppres)," ungkap Ghufron.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua calon pimpinan (capim) KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong satu, setelah Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK.

"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istor Senayan, GBK Jakarta, Sabtu (30/12).

Jokowi memastikan akan mengikuti aturan yang ada, terkait penunjukkan pimpinan KPK, untuk melengkapi pimpinan KPK beranggotakan lima orang. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan Pimpiman KPK.

"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," ucap Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta, agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," pungkas Jokowi. (jpnn)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon