Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono diduga menerima sejumlah uang dalam kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan barang bukti uang dengan jumlah lebih dari Rp21 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, uang yang diduga mengalir sampai ke tangan Rudi berasal dari terdakwa Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Uang tersebut diberikan untuk mengatur perkara Ronald Tannur. Mulai menentukan susunan majelis hakim, ketua majelis hakim, hingga memastikan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
”Bahwa upaya terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan WhatsApp yang tertulis: ‘Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250-nya, kapan aku mau kasih tuk memilih’. Namun karena terdakwa Meirizka Widjaja belum tersedia uang, terdakwa Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu,” terang Harli.
Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi SGD 150 ribu dalam pecahan SGD 1.000 kepada Erintuah Damanik yang saat itu menjadi hakim ketua dalam perkara Ronald Tannur. Amplop tersebut diserahkan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.
BACA JUGA:Distan Intesifkan Penanganan PMK, Peternak Keluhkan Masih Terbatasnya Lokasi Karantina Sapi
Dua minggu kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Adapun rincian pembagian uang tersebut SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk Mangapul, dan SGD 36 ribu untuk Heru Hanindyo.
”Dalam pembagian tersebut, diduga RS (Rudi Suparmono) yang saat itu telah pindah tugas menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20 ribu melalui terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10 ribu untuk S selaku panitera pengganti,” jelas Harli.
Selain itu, Rudi diduga menerima uang lain dari Lisa sebesar SGD 43 ribu. Dalam penggeledahan di rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan amplop putih dengan tulisan: “Big SGD Diambil 43.000 P Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN SBY Ronald”.
Uang itu diduga kuat diberikan kepada Rudi untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur. Secara keseluruhan, Lisa dan Meirizka telah mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
BACA JUGA:UGJ Kirim Dosen-Mahasiswa ke Perancis dan Thailand
Kemarin, penyidik juga menggeledah dua rumah Rudi di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan Palembang, Sumsel. Dari Palembang, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam. Di Cempaka Putih, penyidik mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam dan uang tunai berbagai pecahan mata uang yang disimpan dalam tiga koper dan satu tas di mobil B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri Rudi).
Rinciannya, uang rupiah sebesar Rp 501.441.000. Uang rupiah sebesar Rp 382.000.000. Uang rupiah sebesar Rp 653.403.000. Uang rupiah sebesar Rp 192.000.000. USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp 5.257.600.000. USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp 840.000.000. USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp 120.000.000. SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp 7.148.712.000. SGD 77.200 jika dikonversikan senilai Rp 926.400.000. Serta SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp 5.120.400.000
”Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp 21.141.956.000,” jelas Harli. (jp)