CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon segera melakukan langkah cepat menyikapi dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Cirebon. Upaya ini dilakukan demi memberi jaminan kepada para konsumen.
Perlu diketahui, isu peredaran oli palsu pasca Polresta Cilacap membongkar praktik produksi oli palsu di Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Yang salah satu peredarannya di Wilayah Cirebon.
Kabid Perdagangan, Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Dagdalbapokting) Disperindag Kabupaten Cirebon, Feni Sigiarsih menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemantauan atau sidak ke sejumlah toko di Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak akan tinggal diam. Peredaran oli palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak kendaraan,” tegas Feni kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan sidak ke wilayah perbatasan dan mengambil sampel oli dari daerah-daerah terdekat. “Besok kami akan mulai turun ke lapangan untuk sidak. Sampel yang diambil nantinya akan kami analisis lebih lanjut,” terangnya.
Meskipun, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung atas pengawasan bahan non-pokok seperti oli, namun tetap berkomitmen untuk melindungi konsumen.
“Dari tupoksi kami, bahan pokok memang tidak termasuk oli. Namun, kami tetap akan memantau di lapangan untuk memastikan apakah peredaran oli palsu itu benar terjadi,” terangnya.
Menurutnya, jika ditemukan indikasi peredaran oli palsu, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Disperdagin Provinsi Jawa Barat, yang memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen dan pengawasan barang yang beredar, terutama yang melibatkan lintas daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi. Pengawasan lintas daerah memang menjadi kewenangan mereka. Namun, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemantauan internal terlebih dahulu,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Feni, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus oli palsu tersebut.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) pun belum dilakukan, sebab ingin memastikan data dan temuan awal terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak eksternal.
“Kami tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan oli, namun kami akan tetap mendukung perlindungan konsumen melalui koordinasi dengan pihak terkait, terutama Disperindag Provinsi,” tuturnya.
Feni berharap, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan peredaran oli palsu, sehingga langkah pengawasan dan penindakan dapat segera dilakukan untuk melindungi konsumen di Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, penangkapan pengedar oli palsu yang dipasarkan di Cirebon membuat para pemilik bengkel dan konsumen kendaraan resah. Mereka meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini. (sam)