Aturan Peserta Aktif UHC BPJS Berubah, Dinas Sosial Terus Cari Sejumlah Formula

Rabu 15 Jan 2025 - 19:39 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON-Perlakuan istimewa UHC BPJS PBI di Kabupaten Cirebon 1 x 24 jam, hilang. Layanan itu pun mendapat protes puluhan mahasiswa Cirebon. 

Kemarin, mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD. 

Mereka menuntut, layanan 1 x 24 jam dapat kembali aktif. Ketua Umum Permahi, R Fajri Fantara SH mengatakan, saat ini masyarakat Kabupaten Cirebon sedang menghadapi permasalahan terkait penurunan kualitas pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berdampak pada akses kesehatan masyarakat.

“Imbasnya, banyak warga Kabupaten Cirebon yang mengalami kendala dalam penggunaan KIS, baik dalam hal akses layanan kesehatan yang semakin terbatas, maupun penurunan fasilitas kesehatan yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh peserta program KIS,” kata Fajri. 

Oleh karena itu, kata Fajri, Permahi mendesak pihak terkait agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program KIS di Kabupaten Cirebon.  

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin SSos mengaku, pihaknya akan mengawal aspirasi dan mencari solusi bersama dengan dinas teknis seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Kami harap ada solusi. Yang pasti pada prinsipnya layanan UHC BPJS itu masih berjalan.  Hanya saja ada syarat tertentu yang belum terpenuhi,” katanya.  

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dra Indra Fitriani MM mengatakan, UHC BPJS masih 99,6 persen. Sebab, penduduk Kabupaten Cirebon masih terdaftar sebagai peserta BPJS. “Jadi kita masih tetap UHC,” kata Fitri --sapaan akrab Indra Fitriani. 

Hanya saja, kata Fitri, yang tidak bisa adalah perlakuan istimewanya. Dimana pada saat pengajuan BPJS tidak bisa lagi langsung aktif 1 x 24 jam. Misalnya, ketika BPJS PBI ingin diaktifkan tanggal 1-20, maka BPJS itu baru bisa aktif di bulan berikutnya. Tapi ketika daftar di tanggal 20-31, maka aktivitasi BPJS PBI bisa aktif di bulan depannya. Bukan ditanggal 1. 

Fitri mengungkapkan, tahun 2024 ketentuan BPJS keaktifan seluruh peserta BPJS yang ada di kabupaten Cirebon 75 persen. Namun, di tahun 2025 ketentuan BPJS berubah. Aktivasi kepesertaan BPJS itu naik di angka 80 persen.

Sebelumnya, Fitri menyatakan, untuk mencapai angka 80 persen agar layanan istimewa 1x24 jam bisa aktif perlu tambahan 5 persen atau 142 ribu orang untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.

Menurutnya, jika 142 ribu orang tambahan peserta BPJS Kesehatan menggunakan PBI APBD membutuhkan anggaran yang cukup banyak. 

Untuk itu, pihaknya saat ini masih merumuskan sejumlah formula untuk menyelesaikan persoalan perlakukan layanan istimewa UHC ini. “Solusinya bagaimana, ya nanti tunggu. Saya juga masih terus berkoordinasi dengan pimpinan terkait solusi yang akan diambil,” katanya. (sam/den) 

Tags :
Kategori :

Terkait