Peraturan Menteri tersebut untuk memberikan alternatif pemenuhan RTH yang bukan saja secara kuantitas spasial melainkan secara kualitasnya juga, berisi perhitungan indeks hijau biru dan tipologi-tipologi tertentu yang memungkinan permukaan dengan paving block, roof top/vertical garden, tanaman di dalam pot, dan lain sebagainya dapat diklasifikasikan menjadi RTH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Menurut Rahmy, dkk (2012) beberapa faktor penting dalam pertimbangan kebutuhan ruang terbuka hijau di perkotaan adalah:
a. faktor ekologi kota berupa peningkatan proporsi RTH kota sebagai penyeimbang proporsi area terbangun, sebagai area resapan air hujan, RTH sebagai penjaga kesetabilan tanah, RTH yang terintegrasi dengan sistem drainase dan pengolahan limbah rumah tangga
b. faktor ruang kota-fisik berupa terbentuknya tipologi RTH kota dalam hierarki berdasarkan skala lingkungan pelayanan, ukuran luas dan aktivitas yang di wadahi serta RTH kota yang terintegrasi dengan jaringan sirkulasi kawasan
BACA JUGA:Karnaval Busana Adat Sunda Hingga Baksos
c. faktor ruang kota-non fisik beruapa tersedianya RTH pada skala lingkungan minimal dalam setiap radius pejalan kaki dan tersedianya RTH sebagai ruang interaksi yang sesuai dengan pola berhuni warga.
Terdapat beberapa pertimbangan penyediaan dan pemanfaatan RTH yang diuraikan menjadi aspek fungsi dengan dilengkapi keterangan secara rinci.
Pertama terdapat aspek ekologis, yaitu RTH memiliki fungsi sebagai penghasil oksigen, bagian paru-paru kota, pengatur iklim mikro, peneuh, penyerap air hujan, penyedia habitat vegetasi dan satwa, penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, penahan angin, serta peredam kebisingan.
Selanjutnya terdapat aspek resapan air yang memiliki fungsi area penyedia resapan air, area penyedia pengisian air tanah, dan pengendali banjir.
BACA JUGA:Ditargetkan Tahun Ini Ratusan Aset Pemkab Disertifikatkan
Tidak lepas jug aspek ekonomi yang berpengaruh pada pemberi jaminan peningkatan nilai tanah, pemberi nilai tambah lingkungan kota, dan penyedia ruang produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan/atau wisata alam.
Aspek sosial budaya menjadikan RTH sebagai penyedia ruang interaksi masyarakat, penyedia ruang kegiatan rekreasi dan olahraga, penyedia ruang ekspresi budaya, pemertahanan aspek historis, penyedia ruang kreativitas dan produktivitas, penyedia ruang dan obyek Pendidikan, penelitian, dan pelatihan, serta penyedia ruang pendukung Kesehatan.
Di samping aspek teknis juga terdapat aspek estetika, yang meliputi peningkat kenyamanan lingkungan, peningkat keindahan lingkungan dan lanskap kota secara keseluruhan, pembentuk identitas elemen kota, dan pencipta suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Kemudian untuk aspek penanggulangan bencana, RTH berfungsi sebagai pengurangan resiko bencana, penyedia ruang evakuasi bencana, dan penyedia ruang pemulihan pasca bencana.
BACA JUGA:Pedagang Pilih Tidak Jualan
RENCANA RTH DI KOTA CIREBON