Total 20 Anggota Polri Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP

Selasa 14 Jan 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. 

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. 

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. 

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. 

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. 

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban. 

15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, dijatuhi sanksi 8 tahun. 

16. Mantan Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. 

17. Mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. 

18. Mantan Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan, dijatuhi sanksi 6 tahun. 

19. Mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, dijatuhi sanksi 8 tahun demosi. 

20. Mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. (jpnn)

Kategori :