Serikat Pekerja Tolak Tanda Tangan, Kenaikan UMK Kota Cirebon Diputuskan Cuma Rp76 Ribuan

Kamis 23 Nov 2023 - 21:00 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON- Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon berlangsung a lot, Kamis (23/11). Rapat digelar sejak pukul 09.30 WIB hingga sore pukul 15.00 WIB. 

Selama rapat berlangsung terjadi debat sengit antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Serikat pekerja menolak UMK naik hanya 3,11 persen. Mereka tetap bersikukuh minta naik 10-15 persen. 

Sedangkan Apindo setuju kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen karena mengacu PP No. 51/2023. 

Hadir dalam rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Suherman, Pakar Tenaga Kerja Drs Ferdinan Wiyoto dan akademisi. 

BACA JUGA:Kreasi dari Pelepah Pisang di Aston Cirebon Hotel

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen. 

Andi menyayangkan untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya hanya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09. Adapun UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.526,60.

"Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen. Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen," kata Andi M Rosul. 

BACA JUGA:Soal Atalia Maju Pilkada, Ridwan Kamil: DPR Dulu

Karena usulan tidak diakomodir, empat serikat pekerja menolak tanda tangan berita acara rapat pleno penetapan UMK 2024. Lalu mengirimkan surat pernyataan kepada walikota Cirebon. 

Dalam surat pernyataan itu, serikat pekerja menolak PP 51/2023, menolak formula yang diterapkan PP 51/2023, tidak ikut serta merekomendasikan UMK Kota Cirebon tahun 2024. 

Sekretaris Apindo Kota Cirebon, RR Tati Hartati seusai rapat penetapan UMK 2024 mengatakan, pihaknya setuju atas hasil rapat pleno penetapan UMK 2024 sebesar 3,11 persen. 

BACA JUGA:Siapkan Dana Rp25 Miliar untuk BTT Bencana Alam di Kabupaten Cirebon

Dengan demikian, untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp 76.520,49. 

“Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533.037,09 sedangkan UMK 2024 tanpa desimal menjadi Rp2.533,038. UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.526,60,” tegasnya. 

Kategori :