Pasangan calon (Paslon) pemenang Pilkada Kuningan 2024, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi-Tuti Andriani SH MKn bakal dilantik tahun depan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Dian-Tuti sebelum dilantik secara resmi sebagai Bupati-Wakil Bupati Kuningan.
Terkait persyaratan pelantikan yang harus dipersiapkan bupati dan wakil bupati terpilih, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Toni Kusumanto SAP MSi menjelaskan, pasangan terpilih harus menyerahkan persyaratan terbaru yang berbeda dengan ketika mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Persyaratan yang disiapkan bagi calon terpilih itu adalah e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, kemudian juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Selanjutnya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait dengan tidak pernah dipidana penjara. Kan juga ada SKCK itu yang harus harus dipersiapkan dan juga termasuk tanda terima LHKPN. Batas akhir penyerahan berkas dokumen oleh pasangan terpilih yakni tanggal 10 Januari 2025,” kata Toni di sela-sela memimpin rapat persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Gedung Setda Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC), Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:SMK Swadaya PUI Kuningan Tingkatkan Pembelajaran Digital dengan Pijar Sekolah
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Deden Yuliandri SH MSi, dan Kepala Bagian Hukum Mahardika Rahman SH. Dari Sekretariat DPRD Kuningan diwakili Kabag Umum Drs Nono Sujono, Kabag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Mas Syarip Rochijat SE MSi dan Subkor Persidangan, Rapat dan Kehumasan Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Budi Heryadi SH.
Tim ini membahas persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, di mana berdasarkan jadwal bakal dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025. Namun sebelum acara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, lebih dulu dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Barat oleh Presiden RI. Dalam jadwal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar tanggal 7 Februari 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kuningan Toni Kusumanto SAP MSi memaparkan, jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal, pelantikan gubernur dan bupati dilakukan di tanggal yang berbeda namun di bulan yang sama. Untuk gubernur dan wakil gubernur tanggal 7 Februari sedangkan bupati dan wakil bupati tiga hari kemudian atau tanggal 10 Februari 2025.
“Ada keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih kalau rekapitulasi kan sudah ada. Mah kalau penetapan pasangan calon terpilih itu nanti setelah ada surat dari MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu. Kebetulan untuk Kabupaten Kuningan tidak ada yang mengajukan. Jadi mekanismenya pada saat saat ini ya KPU itu sekarang lagi menunggu surat dari KPU Pusat tentang perselisihan hasil pemilu dari MK,” jelas Toni kepada Radar Kuningan, Kamis (26/12/024).
BACA JUGA:Fraksi PDIP Dukung Penuh Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
"Setelah penetapan pasangan calon terpilih baru nanti KPU akan bersurat ke DPRD tentang penetapan pasangan pemilih dan kemudian dewan akan melaksanakan Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati terpilih. Usai hasil Paripurna, dewan akan mengusulkan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati kepada Gubernur kepada Mendagri melalui Gubernur,” jabar Toni.
Dia menambahkan, untuk Jawa Barat, saat ini ada 11 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Sehingga dengan adanya gugatan ini akan berdampak kepada daerah lain. Terutama berimbas kepada tanggal pelantikan.
"Karena ini Pilkada Serentak, maka jika ada gugatan ke MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih tentu harus ditunda sampai ada keputusan MK atas gugatan. Termasuk juga Kabupaten Kuningan,” sebut mantan Camat Jalaksana tersebut. (ags)