RESPONS DAN SIKAP PEMERINTAH
Beredar isu di masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 turut menyangkut bahan pokok dan berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPN tidak mencakup bahan pokok dan tarif tol.
“Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Khitanan Masal, BSMI Gandeng Alumni Spensa 96
Lanjut dia, sistem pembayaran menggunakan QRIS juga tidak dikenakan PPN sebagaimana banyak diberitakan. “Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” jelas politikus senior Golkar tersebut.
Airlangga Hartarto menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya. (rm/rc)