CIREBON – Pelanggaran ketertiban umum di Kota Cirebon selama tahun 2024 didominasi oleh kasus minuman beralkohol (mihol). Hal ini menjadi perhatian serius bagi Satpol PP Kota Cirebon.
Selain penindakan secara hukum, untuk menurunkan tingginya angka pelanggaran terkait mihol, petugas juga melakukan tindakan pencegahan atau antisipasi, di antaranya melalui pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengatakan bahwa hingga November 2024, tercatat sebanyak 9.205 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sekitar 964 kasus merupakan pelanggaran mihol.
“Tahun 2024, pelanggaran mihol menjadi kasus terbanyak, dengan sekitar 964 kasus,” katanya, Rabu (18/12).
Kasus yang melibatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), menurut data, juga menunjukkan angka yang perlu diperhatikan.
“Tingginya angka pelanggaran ini menjadi motivasi kami sekaligus peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga memaparkan pelanggaran Trantibum lainnya, seperti asusila (67 kasus), penertiban pedagang kaki lima (83 kasus), dan pelanggaran oleh anak sekolah (37 kasus).
“Walaupun jumlah pelanggaran cukup tinggi, pengenaan denda bukanlah yang utama. Yang penting adalah pendekatan strategis kepada masyarakat,” pungkasnya. (ade)