PITRA Romadoni Nasution SH MH selaku pengacara Iptu Rudiana, menyambut baik putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12).
Dalam rilis resmi kepada media, Selasa (17/12/2024), Pitra mengatakan bahwa PK yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut bersifat obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia.
Dikatakan, seluruh tim pengacara Iptu Rudiana beserta keluarga besar Iptu Rudiana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersusah payah memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut," katanya.
BACA JUGA:7 Terpidana Tolak Ajukan Grasi
Pitra juga berterimakasih kepada jajaran kepolisian yang telah bersusah payah dalam mengungkap kasus tersebut. Juga berterimakasih kepada kejaksaan selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali. “Serta kepada seluruh masyarakat indonesia yang pro pada kebenaran dan fakta persidangan," kata Pitra.
Ia pun menyarankan DPN Peradi segera merenung karena telah mengorbankan kurang lebih 70 ribu anggotanya dari Sabang sampai Merauke akibat kekalahan tersebut.
“Semestinya organisasi advokat tidak boleh dikorbankan karena tempatnya bernaung beberapa advokat sehingga dampak kekalahan tersebut bukan hanya kepada pengurus organisasi advokat akan tetapi berdampak kepada seluruh anggotanya yang telah bernaung di organisasi tersebut karena salah mengambil keputusan dengan membawa nama Peradi," bebernya.
“Walau kami Perhakhi organisasi advokat yang baru lahir, telah menunjukkan dedikasi dan kualitasnya dengan berhasil memenangkan kasus tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Cek Seluruh Bangunan Atap Material Baja Ringan Lima Tahun Terkahir
Perjuangan tersebut, imbuh Pitra, tak luput dari kerja keras seluruh pengurus dan anggota PERHAKHI dari Sabang sampai Merauke yang telah berjuang dan bersusah payah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembelaan-pembelaan atas kasus Vina-Eky tersebut. Masih dalam pernyataannya, Pitra menyarankan para terpidana segera insaf dan bertaubat kepada Tuhan yang maha kuasa. (ade)