UMK 2025 Kota Cirebon Naik Rp164.000, Nunggu Ditetapkan Gubernur

Selasa 17 Dec 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:First Media Powered by XL Axiata Luncurkan Promo “Super Dealsember” untuk Pengalaman Digital Optimal

Misalnya, dengan memberikan insentif yang menjadi kewajiban para pengusaha atau perusahaan, sebagai pemberi kerja, agar mereka dapat memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan nilai minimal yang ditetapkan dalam UMK.

“Agar tidak menambah biaya produksi dan menaikkan harga jual kepada konsumen, kita akan memberikan insentif, seperti insentif pajak dan sebagainya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya.

Kategori :

Terpopuler

Selasa 17 Dec 2024 - 18:24 WIB

Dorong Tingkatkan Kompetensi Guru

Selasa 17 Dec 2024 - 19:10 WIB

Puluhan Anak Khitan Masal Gratis

Selasa 17 Dec 2024 - 18:23 WIB

Hadirkan Kampus Berbasis Pesantren

Selasa 17 Dec 2024 - 19:14 WIB

77 Tim Bersaing di Bupati Cup Bola Basket