CIREBON – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2025 telah dikirimkan oleh Pj Walikota Cirebon kepada Provinsi Jawa Barat. Kini, tinggal menunggu untuk ditetapkan dalam keputusan gubernur.
Seperti diketahui, dalam forum rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko), besaran UMK Kota Cirebon disepakati sebesar Rp2.695.685 per bulan.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dari sebelumnya Rp2.533.038, atau naik sekitar Rp164.000.
BACA JUGA:Kapolsek Dukupuntang Dinobatkan sebagai Kapolsek Terbaik
BACA JUGA:80 Personel Dishub Dikerahkan Amankan Nataru
Pj Walikota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si, mengungkapkan bahwa laporan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sudah diteruskan untuk dikirim ke Provinsi Jawa Barat.
“Sudah, tadi pagi baru saya tandatangani secara elektronik untuk dikirim ke Provinsi dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Nilainya sesuai yang disepakati Depeko,” ujar Agus, Senin 26 Desember 2024.
Menurutnya, dalam perjalanannya, penyusunan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 memang sempat mengalami dinamika, namun hal tersebut wajar dan lumrah.
Dari elemen buruh atau pekerja, mereka menginginkan kenaikan UMK tahun 2025 di angka 10 persen.
BACA JUGA: 68 Mahasiswa Ipeba Cirebon dari Lima Program Studi Resmi Diwisuda
BACA JUGA:Hujan deras Talang Air dan Tembok Rumah Ambruk, Pemilik Rumah.Meninggal Dunia
Namun, kemudian muncul arahan langsung dari Presiden bahwa kenaikan upah tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
“Ini kami pandang sebagai sebuah win-win solution, agar target pertumbuhan ekonomi nasional 5,2 persen tetap tercapai, dan daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja, bisa tetap terjaga,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkot Cirebon berencana untuk mengkaji dan membuat formulasi kebijakan agar dunia usaha dapat tetap bertahan dengan adanya kenaikan UMK di Kota Cirebon tahun 2025 mendatang.