CIREBON - Komnas Perempuan menggelar diskusi dan konsolidasi dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jumat (13/12) lalu.
Di antaranya, hadir sebagai narasumber Sa’adah dari Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, yang memaparkan tentang akses layanan aman bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Ansor, memaparkan tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dalam upaya pemenuhan hak korban.
Komisioner dan Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan bahwa kunjungan Komnas Perempuan ke Kota Cirebon merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari (25 November hingga 10 Desember 2024) Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
“Desember masih masuk dalam bulan hak asasi manusia, jadi kami tetap menyelenggarakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya kepada Radar Cirebon di tengah sesi acara.
Fuad menambahkan, akar kekerasan berbasis gender terhadap perempuan adalah budaya patriarki. Budaya ini menganggap bahwa laki-laki lebih kuat daripada perempuan dan bahwa perempuan adalah subordinasi dari laki-laki; perempuan harus tunduk pada laki-laki.
“Nah, akibatnya dalam masyarakat kita berkembang pembagian peran yang tidak seimbang. Misalnya, perempuan hanya bekerja di rumah dan mengurus rumah tangga, sementara laki-laki yang harus beraktivitas di ruang publik,” jelasnya.
Menurut Fuad, hal ini kemudian mengakibatkan diskriminasi dalam pendidikan, ekonomi, dan aspek lainnya. Situasi tersebut sangat rentan menyebabkan perempuan mengalami kekerasan.
“Karena, misalnya, perempuan harus tunduk pada laki-laki, istri harus patuh pada suami. Jika istri tidak patuh atau menentang, maka suami berhak untuk memukul atau meluruskan, dengan alasan untuk mendidik istri. Kami dari Komnas Perempuan memandang pemahaman ini keliru dan harus diluruskan,” ungkap Fuad.
Ia melanjutkan, relasi antara suami dan istri dalam rumah tangga seharusnya adalah hubungan yang saling melengkapi. (ade)