DPP PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, dari keanggotaan dan kader parpol berlambang Banteng moncong putih. Pemecatan ini termaktub dalam surat keputusan bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangan video yang disampaikan kepada awak media, Senin (16/12).
Didampingi petinggi PDIP lain yakni Olly Dondokambey, Said Abdullah, dan Bambang Wuryanto atau Pacul, Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
BACA JUGA:Tiga Oknum Hakim Siap Disidang
Komarudin mengatakan PDIP melarang Jokowi melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," kata legislator Komisi II DPR RI itu.
Selain terhadap Jokowi, PDIP juga mengumumkan pemecatan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan eks Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai anggota partai yang dipimpin Megawati itu. Termasuk 27 anggota PDIP lainnya dipecat, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka.
Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka. Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
BACA JUGA:Masa Jabatan Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka Resmi Diperpanjang.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam tiga surat pemecatan tersebut.
PDIP mengungkapkan pertimbangan ketika memutuskan memecat Jokowi sebagai anggota partai berkelir merah. Satu poin di antaranya karena tindakan Jokowi sebagai kader PDIP melanggar AD/ART, Kode Etik, dan disiplin parpol yang dipimpin Megawati itu.
"Melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada pemilu 2024," demikian tertuang dalam poin pertimbangan pemecatan.
Komarudin menyebutkan PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan Jokowi saat kongres partai pada 2025. "Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti," kata Komarudin.
BACA JUGA:H Jamal Fahmi Kembali Jadi Ketua BPC Gapensi Indramayu