Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Yakni tersangka Erintuah Damanik (ED), tersangka Heru Hanindyo (HH), dan tersangka Mangapul (M). Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tanur,” ungkap Hari, Senin (16/12).
Menurut Harli, tersangka ED, HH, dan M diduga telah menerima suap sejumlah SGD 140 ribu dari Lisa Rachmat, yang bersangkutan adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang diserahkan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Masa Jabatan Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka Resmi Diperpanjang.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menggeledah rumah tersangka ED, HH, dan M. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.
”Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” beber Harli. Atas perbuatan tersebut, ketiga hakim di PN Surabaya itu disangkakan melanggar beberapa pasal. Yakni, primair Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan lebih subsidair Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:H Jamal Fahmi Kembali Jadi Ketua BPC Gapensi Indramayu
Serta lebih-lebih subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Selanjutnya, tersangka ED, Tersangka HH dan tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” terang Harli. (jp)