CIREBON - Drs H Agus Mulyadi MSi akhirnya mendapatkan bonus berupa perpanjangan masa penugasan sebagai Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon.
Penugasan ini berlaku hingga dilantiknya Walikota-Wakil Walikota definitif, yang direncanakan akan digelar pada 10 Februari 2025.
Kepastian perpanjangan masa penugasan Agus Mulyadi tersebut setelah namanya kembali tercatat dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4938 Tahun 2024.
SK Mendagri tersebut diumumkan melalui pembacaan Petikan Keputusan dan penyerahan yang dilakukan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Pakuan Bandung, Rabu malam (11/12).
Agus mengungkapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dia bertekad untuk terus berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Pada SK Mendagri tersebut tertulis bahwa masa jabatan Pj Walikota paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak keputusan ditetapkan.
Namun, jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan Pj ini akan berlangsung hingga dilantiknya kepala daerah definitif.
“Memang dalam surat dari Kemendagri disebutkan masa jabatan saya selama 1 tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan Insya Allah Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang akan dilantik pada 10 Februari 2025 oleh Gubernur Jabar yang baru,” jelasnya.
Agus juga berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan program-program pembangunan selama masa transisi ini.
“Saya akan terus berusaha menjaga dan meningkatkan pelayanan publik. Semua kebijakan yang diambil akan berfokus pada kesejahteraan masyarakat Cirebon,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, turut memberikan dukungan penuh kepada Pj Walikota Cirebon dalam menjalankan amanahnya.
“Saya yakin dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki oleh Bapak Agus, beliau akan mampu melanjutkan tugas ini dengan baik,” ujarnya.