CIREBON- Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa, terus menjadi perhatian publik. Ketua Fraksi Partai Demokrat itu pun menjadi pembahasan serius Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Pada Senin (9/12/2024), BK DPRD menggelar rapat perdana membahas persoalan tersebut. Hasilnya, segara memanggil Mahmud Jawa untuk klarifikasi. Hal itu dibenarkan Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon Yuki Eka Bastian SH.
Menurut Yuki, pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan, di mana sudah dijadwalkan pada hari Selasa 10 Desember 2024. “Hari ini (kemarin, red) kita bersurat ke Fraksi Demokrat. Jadi sebagaimana tugas dari BK, kami melakukan pemanggilan dulu," kata Yuki, Senin (9/12/2024).
Masih kata Yuki, pihaknya masih menunggu apakah korban akan lapor ke BK atau tidak. Menurutnya, BK belum bisa memastikan ada sanksi atau tidak terhadap Mahmud Jawa.
BACA JUGA:JK vs Agung Laksono: Sama-sama Terpilih sebagai Ketua Umum PMI
Sebab, BK masih menunggu keputusan dari penyidik Polresta Cirebon, apakah yang bersangkutan dijadikan tersangka atau tidak. “Sanksi dari BK tergantung penetapan kepolisian. Apakah dinyatakan tersangka atau tidak. Kalau bersalah, ya kami pasti akan menjatuhkan sanksi," tegasnya.
Yuki menegaskan, sanksi yang diberikan ketika dinyatakan menjadi tersangka oleh kepolisian, maka tidak boleh menjadi pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sesuai tatib, ada teguran secara lisan, tertulis, hingga pada sanksi tidak boleh jadi pimpinan AKD atau pun komisi. Bahkan, ada sanksi terberatnya yakni PAW. "Kalau terbukti kita akan proses melalui fraksi apakah dari fraksi ada PAW atau bagaimana," tuturnya.
Namun, masih kata Yuki, yang bersangkutan sudah membuat klarifikasi di publik melalui konferensi pers, bahwa tak melakukan seperti yang dituduhkan. “Kita kan jadi bingung (pengakuan berbeda antara pelapor dan terlapor, red). Makanya semua harus kita hadirkan. Biar jelas duduk perkaranya," jelas Yuki.
BANTAHAN MAHMUD JAWA
Sebelumnya, Mahmud Jawa angkat bicara menanggapi kasus tersebut. Pernyataan resmi Mahmud Jawa disampaikan secara terbuka dalam jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).
BACA JUGA:Resmi, Ahmad Nur Hidayat Ketua KPU Jabar Gantikan Ummi Wahyuni
Ia membantah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh pelapor. “Saya mendapat kabar bahwa saya dilaporkan oleh seseorang di Polresta Cirebon. Perlu saya klarifikasi, saya membantah tuduhan tersebut dan peristiwa itu tidak pernah terjadi," katanya.
Dirinya membenarkan bahwa pertemuan dengan pelapo di ruang fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kalau bertemu tentunya kita bertemu di ruang fraksi. Tapi tidak ada kejadian yang dituduhkan itu. Dan saat itu di ruangan ada 5 orang terdiri 3 perempuan (SPG), saya dan satu orang lagi anggota DPRD Kabupaten Cirebon," tandasnya.
Wawan Heriawan selaku kuasa hukum Mahmud Jawa mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pelaporan yang dituduhkan itu. “Soal apakah kami akan melakukan upaya hukum dalam bentuk perlawanan terhadap proses itu, ya kami tetap akan melakukan itu," ujarnya.