Kenaikan UMK Sama dengan Kenaikan UMP

Jumat 06 Dec 2024 - 18:39 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON – Juklak dan juknis terkait kenaikan besaran UMP 2025 dari Kementerian Tenaga Kerja akhirnya diterbitkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sama dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, saat dikonfirmasi Radar pada Jumat (6/12), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima juklak dan juknis melalui Permenaker Nomor 16/2024 tentang penetapan besaran upah minimum tahun 2025.

“Kami sudah menerima Permenaker terkait penetapan besaran upah minimum tahun 2025,” ujarnya.

Jaja menjelaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 16/2024, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang sama dengan besaran kenaikan UMP kota/kabupaten tahun 2025 sebesar 6,5 persen. “Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Setelah diterimanya Permenaker Nomor 16/2024 ini, Dinas Tenaga Kerja berencana menggelar rapat pleno bersama Depeko (Dewan Pengupahan Kota) yang direncanakan akan digelar pada Kamis atau Jumat mendatang. 

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja berencana mengundang terlebih dahulu Depeko terkait terbitnya Permenaker Nomor 16/2024. 

“Rencananya pada hari Selasa, Kadis akan mengundang Depeko sebelum rapat pleno penetapan UMK 2025 digelar pada Kamis atau Jumat,” tandasnya.

Sementara itu, besaran UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 sebesar Rp2.533.038.

Jika kenaikannya pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka diperkirakan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 akan naik menjadi Rp2.697.685. 

Seperti diketahui pada akhir bulan November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yaitu sebesar 6 persen. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait