CIREBON - Lapas Cirebon melaksanakan inspeksi mendadak atau razia rutin pada Senin malam (2/12). Razia ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Lapas yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Kegiatan razia ini sejalan dengan poin pertama dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Hal ini juga bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap pengaduan yang terkait dengan peredaran narkoba, penipuan online, dan barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Plh Kalapas Cirebon, Agustiyar Ekantoro, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cirebon dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.
“Kami harus bekerja sama, menjaga integritas, dan memastikan bahwa seluruh narapidana dan petugas terbebas dari barang terlarang,” tegas Agustiyar.
Selama penggeledahan, seluruh pegawai diharapkan untuk teliti dan memeriksa setiap kamar blok dengan sopan dan santun, namun tetap tegas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cirebon, Eries Sugianto, memerintahkan agar tugas dilaksanakan dengan santun, tidak semena-mena, namun harus tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Tetapi, sikap humanis harus tetap dikedepankan,” tambahnya.
Razia di kamar blok hunian dilaksanakan untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, di antaranya handphone, narkoba, senjata tajam buatan, sekat kamar atau tirai, utensil logam, terminal listrik rakitan, serta alat elektronik yang tidak layak pakai atau rusak.
Hasil razia akan didata dan kemudian dimusnahkan. Selain itu, narapidana yang kedapatan memiliki barang terlarang tersebut akan ditindak. Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Cirebon. (ade)