JAKARTA- Ummi Wahyuni diberhentikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam kasus pergeseran suara Partai Nasdem pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan langsung di YouTube DKPP RI, Senin (2/12/2024).
Ummi Wahyuni sebagai teradu dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam sidang tersebut Heddy menyampaikan putusan bahwa DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan terhadap Ummi Wahyuni selaku teradu.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy dalam sidang putusan tersebut.
BACA JUGA:Makin Mengkhawatirkan, Retakan pada Gapura Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon
Masih dalam putusan itu; "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
DKPP menilai Ummi Wahyuni selaku teradu yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Ia dinilai membiarkan pergeseran suara partai politik dalam proses rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Pergeseran suara itu dianggap merugikan pengadu.
Seperti diketahui, Ummi Wahyuni digugat politisi Partai Nasdem Eep Hidayat. Eep Hidayat merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar IX. Terungkap fakta bahwa pada formulir D, suara Partai Nasdem sebanyak 4.015 suara pada Pemilu 2024 bergeser ke caleg Nasdem nomor urut 5 Ujang Bey.
BACA JUGA:Rekap Suara Lancar, KPU Kota Cirebon Segera Pleno Penetapan Paslon Terpilih
Perubahan suara itu mempengaruhi suara di Dapil Jabar IX, di mana suara Ujang Bey semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga Ujang Bey menjadi peringkat 1 dan Eep Hidayat peringkat 2.
Fakta-fakta lain yang terungkap, yakni video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dalam bukti percakapan WhatsApp salah satu Komisioner KPU, ternyata ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video yang kemudian di-hide sehingga live streaming tak dapat diakses.
DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar terbukti pada percakapan WhatsApp melakukan takedown video live streaming. Ummi Wahyuni juga terbukti tidak jujur dan tidak transparan. Sehingga, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Jabar.
MASIH SEBAGAI KOMISIONER
Sementara itu, meski diberhentikan dari posisi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni masih tetap sebagai anggota atau Komisioner. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.