TPP Pemkab Majalengka Naik di Tahun 2025

Minggu 01 Dec 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA – Kabar gembira hadir di puncak peringatan HUT Korpri dan PGRI yang berlangsung di Lapangan GGM Majalengka, Jumat (29/11/2024).

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengumumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun 2025.

“Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, telah diajukan kenaikan TPP sebesar 5 persen untuk pegawai di lingkungan pemda. Selain itu, tenaga kesehatan akan menerima kenaikan sebesar 100 persen, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan sesuai aturan baru,” katanya.

Dedi berharap, dengan adanya kenaikan TPP ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:28 PNS Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, menghindari sikap malas, serta terus memberikan kemampuan terbaik demi kemajuan Majalengka.

Besaran TPP akan bervariasi, tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja masing-masing pegawai. 

Tujuan pemberian TPP ini adalah untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan pegawai berprestasi, menyesuaikan penghasilan dengan beban kerja serta tanggung jawab, dan mewujudkan keadilan serta pemerataan penghasilan antar-ASN.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga direncanakan mulai diberikan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Kediaman Eman Dipenuhi Karangan Bunga

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK. (ara)

 

Tags :
Kategori :

Terkait