AKTRIS sekaligus presenter Asri Welas akhirnya buka suara terkait kabar perceraiannya dengan Galiech Ridha Rahardja.
Asri Welas membenarkan kabar gugatan cerai yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
Melalui pesan singkat kepada awak media, Asri Welas mengucapkan terima kasih atas perhatian publik.
“Terima kasih atas perhatiannya kepada saya dan keluarga. Terima kasih juga atas doanya untuk keluarga kami,” ujar Asri Welas, Rabu (27/11).
Meski demikian, Asri memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai alasan atau latar belakang perceraiannya. Pesohor kelahiran 7 Maret 1979, itu hanya menyebut bahwa proses persidangan akan segera dimulai.
“Saya akan bertemu dengan teman-teman media di persidangan tanggal tiga Desember, ya, jam delapan pagi,” ungkapnya.
Sementara itu, kabar gugatan cerai Asri Welas tersebut telah dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Samsudin.
Dia mengatakan Asri Welas mendaftar gugatan cerai pada 5 November 202 lalu.
Adapun perempuan berusia 45 tahun itu melayangkan gugatan cerai, hak asuh anak, serta pembagian harta. “Intinya itu, permintaan cerai, kemudian hak asuh anak, dan pembagian harta bersama,” kata Samsudin, Selasa (26/11).
“Untuk harta gana gini di dalam gugatan tersebut dicantumkan bahwa telah terjadi kesepakatan. Di pengadilan dimintakan legalnya,” lanjutnya.
Pihak Pengadilan Agama Depok enggan mengungkap alasan Asri Welas menggugat cerai suami. Menurut Samsudin, hal tersebut masuk dalam materi persidangan sehingga tidak bisa dibeberkan ke publik.
“Kalau isi gugatan, belum bisa kami ungkapan ke publik karena ini masih tahap persidangan,” jelasnya.
Sidang cerai perdana Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja telah digelar beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pihak penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukum, sementara tergugat absen.
Sidang cerai dengan agenda mediasi antara Asri Welas dan suami kembali digelar pada Selasa (26/11). Namun, salah satu pihak berhalangan hadir karena sakit. “Sehingga mediasi ditunda,” tambahnya.
Diketahui, Asri Welas mendaftarkan gugatan cerainya di PA Depok, Jawa Barat pada 5 November 2024.