CIREBON - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun berikutnya biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi pada 30 November tahun berjalan. Namun, untuk UMK tahun 2025, penetapan tersebut belum dapat dilakukan.
Bahkan, hingga saat ini, pemerintah Kabupaten/Kota juga belum melakukan penetapan UMK tahun 2025, termasuk di Kota Cirebon.
Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK juga memerintahkan lembaga negara yang membentuk Undang-Undang untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, tahapan penyusunan UMK Kabupaten/Kota, termasuk di Kota Cirebon, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mempelajari surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan.
“Terkait kebijakan penetapan upah untuk tahun 2025, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya,” ujar Agus Suherman.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan dua hal penting. Pertama, pemerintah akan mengikuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan mengenai upah minimum.
Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan UMK 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, dan lembaga kerja sama tripartit.
“Pemerintah pusat juga menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia harus menunggu arahan resmi sebelum menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, juga ditekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif selama proses penetapan upah berlangsung.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi gejolak yang dapat timbul di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Pihaknya berharap kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, serta secara khusus mempertimbangkan daya saing usaha di Kota Cirebon.
Dengan situasi yang masih menunggu keputusan final, Disnaker Kota Cirebon tetap berkomitmen untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, sambil menjaga kestabilan sosial dan ekonomi serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sebagai informasi, UMK Kota Cirebon yang berlaku pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.533.038 per bulan. UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang tertanggal 30 November 2023. (azs)