Capil Buka Layanan Perekaman e -KTP di Hari Khusus Jelang Pilkada, Cek Tanggalnya

Sabtu 23 Nov 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus mempercepat perekaman e-KTP.

Fokus utama diarahkan pada pemilih pemula. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Upaya percepatan juga didasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1928/PP.02.2-SD/3209/3/2024 yang meminta percepatan perekaman e-KTP bagi penduduk yang belum melakukannya.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Lakukan Program Perkarangan Pangan Bergizi Masyarakat di Desa Trusmi Kulon

Sebagai langkah konkret, Disdukcapil pun membuka layanan perekaman di kantor kecamatan pada hari kerja, serta beberapa hari khusus, yakni Sabtu, 16 dan 23 November 2024, serta Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk penduduk Kecamatan Sumber, layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi SSos MSi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan peralatan di 40 kecamatan untuk mendukung proses percepatan perekaman jelang pilkada. Saat ini perekaman berjalan lancar. 

Disdukcapil pun terus mengimbau masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar segera melakukan perekaman. Pun aktif melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA). 

BACA JUGA:Asuransi Astra Raih Indonesia Best Brand Award 2024

“Sudah kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tapi masih ada beberapa siswa yang enggan untuk merekam data meskipun pendekatan terus kami lakukan,” kata Iman, kepada Radar Cirebon, Jumat 22 November 2024.

Setelah perekaman selesai, lanjutnya, e-KTP dapat dicetak dalam waktu 24 jam dengan beberapa ketentuan. “Bagi mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa surat keterangan untuk pengambilan e-KTP,” terangnya.

Masih kata Iman, Disdukcapil memastikan seluruh data kependudukan, termasuk biodata dan Kartu Keluarga (KK), tersimpan dengan baik dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lain. Selain itu, sinkronisasi data dengan KPU terus dilakukan guna mendukung kelancaran Pilkada. 

BACA JUGA:Indonesia Komitmen di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Lebanon

“Kami akan terus mendukung KPU dalam penyediaan data. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT akan kami sinkronkan untuk memastikan keakuratan,” ungkapnya.

Iman menambahkan, bahwa kepemilikan e-KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih di Pilkada 2024. 

Kategori :