CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024

Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

JAKARTA- Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. “Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” terang Tito dalam jumpa pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu, KPU RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan hari libur Pilkada di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur

Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.

Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memastikan seluruh warga negara dapat melaksanakan hak pilihnya tanpa hambatan. “Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," tegas Mellaz melalui pernyataannya, dikutip dari Radar Pena (Radar Cirebon Group).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada pekerj apada 27 November. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan mengatur jadwal agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya serta memberikan upah lembur sesuai aturan.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, melibatkan lebih dari 200 juta pemilih di seluruh Indonesia. Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa persiapan sudah hampir selesai. “Kami sudah mencapai 99 persen kesiapan, mulai dari distribusi logistik hingga pengawasan," ujarnya. (rc)

Kategori :