Pemda Harus Optimalkan Pengelolaan MPP Digital dan Layanan Taspen

Jumat 22 Nov 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

“Adapun kewajiban penerima pensiun yakni menyampaikan perubahan data keluarga seperti, pindah alamat, istri atau suami yang meninggal atau cerai atau menikah lagi, anak tertunjang meninggal dunia atau menikah/bekerja atau dewasa tidak sekolah, dan terakhir pindah kantor bayar pensiun/domisili,” ungkap Nugroho.

Lebih jauh disampaikan, adapun program selanjutnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Terakhir, Jaminan Kematian (JKM) yakni perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. (fik/rc)

Kategori :