“Adapun kewajiban penerima pensiun yakni menyampaikan perubahan data keluarga seperti, pindah alamat, istri atau suami yang meninggal atau cerai atau menikah lagi, anak tertunjang meninggal dunia atau menikah/bekerja atau dewasa tidak sekolah, dan terakhir pindah kantor bayar pensiun/domisili,” ungkap Nugroho.
Lebih jauh disampaikan, adapun program selanjutnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Terakhir, Jaminan Kematian (JKM) yakni perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. (fik/rc)
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 19:29 WIB
Pemda Harus Optimalkan Pengelolaan MPP Digital dan Layanan Taspen
Rabu 20 Nov 2024 - 19:15 WIB
Pelayanan Publik Semakin Prima
Rabu 02 Oct 2024 - 19:01 WIB
Dorong Layanan Cepat, Mudah dan Transparan
Selasa 01 Oct 2024 - 09:36 WIB
2 Hari Mal Pelayanan Publik Terhenti, Ini Akibat Pemeliharaan Jaringan
Senin 30 Sep 2024 - 19:45 WIB
Layanan Mal Pelayanan Publik Terhenti
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 13:32 WIB
Ribuan Buruh Wilayah Timur Cirebon Demo, Minta UMK 2025 Sesuai KHL
Jumat 22 Nov 2024 - 17:40 WIB
Jembatan Hati
Jumat 22 Nov 2024 - 13:20 WIB
Buruh Minta Penetapan UMK 2025 Sesuai Putusan MK
Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Polemik Kosmetik Bahan Merkuri
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 20:26 WIB
Asuransi Astra Raih Indonesia Best Brand Award 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 20:08 WIB
Indonesia Komitmen di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Lebanon
Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Jumat 22 Nov 2024 - 20:05 WIB
Paslon Beres Gagas Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru
Jumat 22 Nov 2024 - 20:04 WIB