Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam jemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, jika terus mangkir panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Sahbirin Noor sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Senin (18/11) kemarin.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin, pada Jumat (22/11) mendatang. Ia mengimbau, Paman Birin –sapaan akrab Sahbirin Noor- untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," tegas Tessa.
BACA JUGA:Selamat Jalan Prof Guntoro
Sahbirin Noor sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel. Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukannya.
Sahbirin Noor juga telah menyatakan mundur dari jabatan gubernur, sehari setelah dirinya menang praperadilan, pada Rabu (13/11). Namun, Tessa menegaskan mundurnya Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan tidak menghilangkan pokok perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," ucap Tessa. Lebih lanjut, Tessa juga menekankan praperadilan tidak menghilangkan aspek materil dari kasus tersebut. Sebab, perbuatan kasus dugaan suap itu sebelumnya sudah terjadi.
"Bahwa putusan perapadilan itu ada terkait aspek formal, aspek materilnya, perbuatannya itu tetap ada, sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses," ucap Tessa.
BACA JUGA:SDIT Al Afiyah Belajar Membatik di Galeri Batik Herti Elit
KPK saat ini sudah menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditahan, sebagai penerima suap yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jp)