“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tandasnya.
Ditegaskan Kombes Sumarni, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak menyalagunaan pupuk subsidi.
Tags : #satuan reserse kriminal polresta cirebon
#pupuk subsidi jenis urea
#pukuk jenis npk
#kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 15:37 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 3,5 Ton Pupuk Subsidi di Desa Bunder
Terpopuler
Minggu 22 Dec 2024 - 23:08 WIB
Bangun Cirebon semakin Katon
Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB
Wahyu Mijaya Fokus Penanganan Banjir dan Infrastruktur di Cirebon
Minggu 22 Dec 2024 - 22:39 WIB
Saung Rahayat 2024, Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat Dorong Kebangkitan UMKM Kuningan
Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB
Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Minggu 22 Dec 2024 - 22:35 WIB
Pelaku Pelecehan Santri Diamankan
Terkini
Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB
Pastikan Natal Aman-Kondusif
Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB
Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan
Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB
Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP
Senin 23 Dec 2024 - 20:20 WIB
BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan
Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB