“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tandasnya.
Ditegaskan Kombes Sumarni, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak menyalagunaan pupuk subsidi.
Tags : #satuan reserse kriminal polresta cirebon
#pupuk subsidi jenis urea
#pukuk jenis npk
#kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 15:37 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 3,5 Ton Pupuk Subsidi di Desa Bunder
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 23:24 WIB
Pilkada Kota/Kabupaten Cirebon: Debat Final 7 Paslon 20 November 2024
Selasa 19 Nov 2024 - 23:27 WIB
Mengenang Prof Guntoro: Sosok Inovator yang Mampu Merangkul Semua
Selasa 19 Nov 2024 - 15:29 WIB
Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dipimpin Wasit Kontroversial, Sudah Keluarkan 418 Kartu Kuning Sepanjang 2024
Selasa 19 Nov 2024 - 20:29 WIB
Tuding Rendahkan Profesi Jurnalis
Selasa 19 Nov 2024 - 20:27 WIB
Ancaman Lain di Musim Penghujan
Terkini
Rabu 20 Nov 2024 - 11:27 WIB
3 Pabrik Gula di Kabupaten Cirebon Jadi Wisata Edukasi
Rabu 20 Nov 2024 - 11:18 WIB
Rapat Penataan Wisata Gunungjati, Disbudpar Kecewa Ketidakhadiran Pihak Keraton dan Sejumlah SKPD
Rabu 20 Nov 2024 - 11:11 WIB
Tumpang Tindih Kewenangan BUMD Pangan dengan DKPP Kabupaten Cirebon?
Rabu 20 Nov 2024 - 11:06 WIB
Reses DPRD, Pelaku Usaha Keluhkan Sulit Permodalan dan Pemasaran Produk
Selasa 19 Nov 2024 - 23:27 WIB