Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 3,5 Ton Pupuk Subsidi di Desa Bunder

Selasa 19 Nov 2024 - 15:37 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tandasnya.

Ditegaskan Kombes Sumarni, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak menyalagunaan pupuk subsidi. 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon