BACAKORAN.CO - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tengah berlangsung dengan 2 tahapan pendaftaran.
Saat ini, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah dibuka sejak hari Minggu, 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Diketahui, lowongan pada pendaftaran PPPK tahap 2 disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
BACA JUGA:Verdonk: Kemenangan Timnas Indonesia saat Lawan Arab Saudi adalah Harga Mati
Lowongan PPPK 2024 tahap 2 juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2 bahwa yang bisa melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
Dikutip dari situs resmi kemdikbudm bahwa yang dimaksud lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Erick Thohir: Introspeksi, Masih Ada 5 Pertandingan Lagi
Nah, para calon pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus belajar dari kasus-kasus yang muncul pada seleksi PPPK tahap 1.
Maksudnya, beragam penyebab pelamar PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus menjadi perhatian, agar tidak mengalami hal serupa.
Perlu diketahui, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024 mencatat jumlah pelamar PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 251.965 orang. Pelamar yang melakukan submit 249.666.
BACA JUGA:Gedung Setda Kota Cirebon: Jangan Hanya ASN, yang Memberikan Perintah Juga Harusnya Diseret
Adapun pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 9.332 orang.
"BKN sudah mempublikasikan kondisi pelamar PPPK 2024 tahap 1. Data per 5 November pukul 12.00 menyebutkan honorer yang memenuhi syarat (MS) 240.012, sedangkan verifikasi TMS 9.332," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Sahirudin dilansir dari berbagai sumber.
Sahirudin mengungkapkan, masalah yang dialami honorer berstatus TMS, yakni banyak yang terkendala pada surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
BACA JUGA:4 Cagub Paparkan Program Unggulan untuk Jawa Barat
Demikian informasi terbaru terkait pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang sudah mulai dibuka. Semoga bermanfaat. (*)